Sabtu, 03 Juli 2010

TUGAS PENGHULU

Pengembangan Profesionalisme Penghulu
13 10 2009
Oleh: M. Aminudin, S.HI
Pendahuluan
Berdasarkan Keputusan MENPAN nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan nomor 14 A tahun 2005 tentang Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa, Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah, rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Penghulu adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun keagamaan.
Jabatan fungsional penghulu merupakan salah satu cara untuk membina karier dan peningkatan mutu profesionalisme PNS yang berorientasi pada prestasi kerja. Sehingga tujuan untuk mewujudkan PNS sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional didasarkan kepada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri.
Tantangan yang dihadapi penghulu saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan dan konsultasi nikah rujuk (NR) serta pengembangan kepenghuluan secara baik dan optimal. Peningkatan pelayanan dalam pencatatan dan konsultasi N/R serta pengembangan kepenghuluan akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung oleh kinerja penghulu yang profesional.
Sinamo J.H dalam Ummu Salamah (2002) mengemukakan bahwa dalam memasuki kehidupan abad ke 21 dengan ciri arus globalisasi semakin kompleks serba kompetitif tidak terbayangkan ada organisasi, perusahan negara, dan bahkan pribadi-pribadi yang bisa bertahan tanpa memiliki profesionalisme. Para profesional dari berbagai disiplin ilmu dan keahlian sudah merambah dan menyebar ke seluruh dunia serta dapat bekerja dimana saja, karena mereka memiliki wawasan kosmopolitan menjadi warga dunia yang mampu memberikan kontribusinya kapan saja dan dimana saja tanpa batas ruang dan waktu.
Berangkat dari hal tersebut para penghulu dituntut untuk selalu peduli terhadap perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat serta senantiasa berupaya meningkatkan profesionalisme dalam tugas, wewenang, tanggung jawab dan haknya agar selalu siap dan mampu mengisi struktur kemasyarakatan di segala bidang, khususnya yang menyangkut masalah-masalah kepenghuluan.

Makna Profesionalisme Penghulu
Kata profesionalisme berasal dari bahasa Inggeris; profesion berarti pencaharian, sedangkan profesional berarti bermata pencaharian dari suatu keahlian. Maka profesionalisme dapat diartikan aliran, ajaran atau tuntunan dalam mencapai suatu keahlian. Secara lebih tegas, profesionalisme adalah kemampuan, keahlian dan keterampilan serta pengetahuan seseorang yang cukup tinggi untuk keberhasilan bidang tugas / kegiatan tertentu.
Prediket profesional dapat diunjukan terhadap seseorang, apabila ia memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang lebih tinggi dalam melaksanakan profesinya. Untuk menjadi profesional dalam tugas tertentu, maka seseorang harus mempersiapkan diri lebih dahulu melalui pendidikan yang tepat dan pengalaman serta pengemblengan mental yang memadai, kata istilah profesionalisme mengandung watak kerja yang menjadi persyaratan dari setiap kegiatan pemberian jasa profesi seperti mencitrakan refleksi integritas diri yang bermoral, berwatak, berkarakter serta memiliki kompetensi dan mempunyai pemahaman yang luas serta kesadaran terhadap pentingnya visi dan missi profesi, sehingga seseorang yang profesional adalah refleksi ilmu amaliah dan amal ilmiah sebagai ibadah Ilahiyah (ketuhanan) dan khidmah insaniyah (kemanusian).
Sikap profesional memiliki dasar yang berkaitan dengan prinsip dan norma dan nilai-nilai dalam Islam, seperti yang terdapat pada prilaku dan sifat-sifat :
a. As-Shidqu, artinya benar, jujur, tidak dusta, berhati nurani, bersungguh-sungguh dan berakal sehat.
b. Al-Amanah wal wafaa bil ’ahdi, artinya dipercaya, tepat janji, tidak khianat, setia dan terbuka.
c. Al-Fathanah artinya cerdas, cendikia dan memiliki pandangan kedepan (visi dan misi).
d. At-Tabligh artinya kemampuan berkomunikasi, berinteraksi untuk menyampaikan amar makruf dan nahi mungkar.
e. Al-Adalah artinya adil, egalitarian, emansipasi, transendensi serta propersional.
f. At-Ta’aawun artinya solidaritas, tolong menolong, setia kawan, solidaritas, sinergi serta gotong royong.
g. Al-Istiqamah artinya teguh pendirian, konsisten.
Sikap profesional memilki kaitan erat dengan ajaran agama Islam, bahwa Allah akan menyikapi dan memperlakukan hamba-Nya, sebagaimana hamba itu menyikapi dan memperlakukan sesamanya. Artinya Allah SWT akan senantiasa memberikan pertolongan kepada seseorang selama orang itu memperhatikan dan mengulurkan pertolongan kepada sesamanya. Hakikat kebahagian itu adalah ketika membahagiakan orang lain, sedangkan hakikat kemuliaan itu adalah ketika memuliakan orang lain. Begitu pula hakikat kemartabatan adalah ketika menjunjung tinggi harkat dan martabat orang lain. Setiap orang agar membahagiakan semua orang, jika belum bisa membahagiakan semua orang paling tidak ada seorang pun yang dicedarai dan sikati.Sebaik-baiknya seseorang adalah yang paling banyak memberikan manfaat kepada sesamanya (al-hadis).
Profesi Penghulu
Profesi Penghulu seperti tercantum pada pasal 4 PERMENPAN Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 dinyatakan bahwa tugas pokok penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan Nikah/Rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/Rujuk, penasehatan dan konsultasi nikah / Rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan Nikah / Rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan mu’amalah dan evaluasi kegiatan kepenghuluan.
Mempedomani ketentuan tersebut, maka profesi penghulu antara lain :
1. Pelayanan dan konsultasi Nikah / Rujuk :
1. Perencanaan kegiatan kepenghuluan
2. Pengawasan pencatatan nikah / rujuk
3. Pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk
4. Penasehatan dan konsultasi nikah / rujuk
5. Pemantauan pelanggaran nikah / rujuk Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalat
6. Pembinaan keluarga sakinah
7. Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan.
2. Pengembangan Kepenghuluan
1. Pengkajian masalah hukum munakahat ( bahsul masail munakahat dan ahwal as syakksiyah )
2. Pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk
3. Pengembangan perangkat standar pelayanan nikah / rujuk
4. Penyusunan kompilasi hukum munakahat
5. Koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
Kompotensi Profesionalisme Penghulu
Penghulu secara formal adalah sebagai pejabat fungsional PNS, tetapi dilain pihak dia adalah publik figur yang harus mampu berperan sebagai tokoh / pemuka agama Islam, tokoh masyarakat dan harus mampu menyatu dalam kehidupan masyarakat serta menjadi panutan. Untuk kelancaran dan kesuksesan tugas, fungsi dan tuntutan pelayanan yang kompleks, maka penghulu haruslah memiliki kompetensi antara lain:
1. Kemampuan Manajerial
Penghulu bukanlah pejabat pembuat kebijakan, namun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya banyak terkait dengan fungsi manajemen. Menurut Dann N.Suganda (1992:38) bahwa fungsi manajemen dan fungsi administrasi dapat diartikan sebagai fungsi pemimpin yang terdiri atas :
1. Objective setting ( penetapan tujuan)
2. Coordinating ( pengkordinasian)
3. Planning ( perencanaan)
4. Executing ( pemberian perintah pelaksanaan)
5. Organizing ( pengorganisasian)
6. Persuading ( pemberian dorongan)
7. Leading ( pemimpin)
8. Evaluating ( penilaian yang didalamnya teolah memuat pengawasan (controlling)
9. Managing ( pengendalian dalam rankga mengelola sumber-sumber.
2. Kemampuan Konseptual ( visioning and strategising)
Yang dimaksud dengan kemampuan konseptual adalah keterampilan penghulu dalam memadukan seluruh kegiatan kepenghuluan agar kegiatan-kegiatanya dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Semua komponen kegiatan dilakukan secara terpadu dengan cara menetapkan visi dan misi berupa gambaran tentang bentuk kegiatan, visi dan misi tersebut dijabarkan menjadi program kerja jangka pendek.
1. Kemampuan Tekhnis.
Kemampuan penghulu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta keterampilannya dalam menerapkan tekhnik dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tekhnis kepenghuluan yang berkaitan dengan tugas pokok penghulu meliputi :
* Penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, kompilasi hukum Islam dan hukum munakahat.
* Prosedur dan proses pencatatan nikah :
a) Tata cara penerimaan pemberitahuan kehendak nikah
b) Tata cara pemeriksaan kedua calon mempelai dan wali nikah
c) Pengumuman kehendak nikah
d) Penolakan kehendak nikah
e) Pelaksanaan akad nikah
f) Pencatatan nikah
g) Penulisan buku nikah / kutipan akta nikah.
* Prosedur dan proses pencatatan rujuk
a. Tata cara pemeriksaan calon yang berkehendak rujuk
b. Penghitungan masa iddah
c. Pelaksanaan rujuk
d. Pencatatan rujuk
e. Penulisan, penandatangan dan penyerahan buku rujuk
f. Pemberitahuan peristiwa rujuk ke PA
* Penasehatan dan konsultasi Nikah /Rujuk
a. Penyusunan materi penasehatan
b. Pemilihan dan penerapan metode yang tepat dalam penasehatan.
c. Penasehatan N/R
d. Penganalisaan kasus dan problematika rumah tangga
* Pemantauan Pelanggaran ketentuan Nikah
a. Penginventasasian masalah / pelanggaran
b. Pengidentifikasian masalah / pelanggaran
c. Penganalisaan masalah
d. Pemecahan masalah / pelanggaran
e. Penyusunan laporan pelanggaran kepada pihka yang
berwenang
Seperti yang disebutkan diatas, tentunya masih banyak kemampuan tekhnis yang harus dipunyai penghulu sesuai dengan jenjang Jabatannya.
4. Kemampuan Berinteraksi ( Human Relation )
Sebagai pelayan masyarakat penghulu haruslah mempunyai kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain, baik secara perorangan maupun secara kelompok. Kepedulian penghulu memahami pandangan, fikiran, perasaan dan masukan serta mampu memberikan perhatian kepada orang lain. Disamping itu juga penghulu haruslah mempunyai kemampuan yang efektif dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan segala pihak, baik dengan atasan, teman sejawat sesama penghulu, para ulama, tokoh masyarakat, dengan dinas instansi dan organisasi keagamaan pada tingkat Kecamatan.
5. Kemampuan Berkreasi dan Berinovasi
Yang dimaksud dengan kemampuan berkreasi dan berinovasi bagi penghulu adalah penghulu dituntut untuk menciptakan dan mengembangkan ide-ide baru. Ide baru dan penemuan baru yang bersifat inovatif bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama yang menyangkut dengan kegiatan kepenghuluan.
Produktifitas dan pelayanan kepenghuluan dapat berkembang dengan peluang inovasi dan reformasi. Menurut Ali Muhammad Wahab (2004:6) kemampuan berkreasi dan inovasi diukur dengan : 1) merasakan kesulitan dan mencari peluang untuk perbaikan, 2) mencurahkan pekiran, 3) pembiasaan diri, 4) introspeksi diri.
6. Kemampuan Bersosialisasi
Kemampuan penghulu berhubungan dengan masyarakat sekitarnya merupakan suatu keharusan, karena penghulu aktivitasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disamping penghulu sebagai anggota masyarakat, maka penghulu hendaklah : 1) menjaga eksistensi dirinya sebagai public figur, 2) mengabdi untuk kepentingan masyarakat, 3) menumbuh kembangkan sumber daya masyarakat, 4) memberikan kontribusi dalam penyelesaian masalah.
Penutup

Dengan kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam menghadapi permasalahan, menuntut pemerintah untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan dalam konsultasi nikah / rujuk. Salah satu upaya untuk itu adalah menyiapkan penghulu-penghulu yang profesional dan mempunyai kinerja pelayanan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan penghulu yang memiliki kinerja yang baik serta optimal dalam memberikan pelayanan.

tugas pokok urais

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI URAIS
KMA 373/2002 Pasal 88
“Melakukan pelayanan pelayanan danbimbingan di bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, serta pengembangan kemitraan ummat Islam pada Kantor Urusan Agama dan Desa Binaan Keluarga Sakinah”